oleh

Catatan ringan: Blackout PLN itu Konspirasi merusak Prabowo. Apakah Mr Presiden tidak tahu? Atau sengaja bikin jebakan?


1) aturan kewajiban pemilik tambang menjual batubara ke dalam negeri (DMO – Domestic Obligation) dengan harga $ 70 per metrik ton, sementara saat ini sekitar & 130 per metrik ton – terdapat selisih harga & 60 per metrik ton.

2) kewajiban DMO batubara 25 % dari produksi.

3) produksi batubara Indonesia tahun 2026 sebesar 780 juta ton, artinya DMO sekitar 197,5 juta ton (25%). Artinya terdapat selisih harga sekitar $ 11,850 juta atau sekitar Rp 200 trilyun per tahun.

Baca Juga  Catatan Om Pala : Presiden, Konstitusi, Nusantara Satu Harga, dan KMP

4) dari selisih harga dan kewajiban tersebut maka terdapat uang yang sangat besar (sekitar 200 trilyun) yang dapat di “atur”, antara pemilik tambang, kementrian ESDM, dan PLN lewat dokumen fiktif – tanpa mengirim batubara sesuai kewajiban (jumlah dan kadar).

5) jadi angka kerugian yang di temukan oleh Polisi sekitar 5 trilyun sepertinya kecil.

Baca Juga  ORANGE: SEBUAH FRAGMEN TENTANG WAKTU DAN KEINDAHAN

Saya mengucapkan terimakasih ke Bang Said Didu senior saya di KB – PII ( Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia). Karena telah di izinkan untuk mengutip tulisa nya.

Menyimak komentar Bang Said Didu di atas. Saya bertanya kepada pihak kepolisian. Apakah polisi tidak tahu cara menghitung kerugian negera dalam bisnis batubara sehingga menaksir kerugian nya “hanya” sekitar 5 trilyun? Atau Polisi hanya sengaja menbatasi pengusutan dalam kerugian itu? Atau polisi masih menutupi atau takut karena ada orang besar dan kuat di balik bisnis batubara?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *