oleh

Merdeka Bersama Rakyat ! Pemkot Ternate Hapus Denda PBB 3 Bulan: Jalan Ringan Warga Kurang Mampu Bayar Pajak

-Kota Ternate-209 Dilihat

Juli–September 2026: Cukup Bayar Pokok, Tanpa Beban Denda Masa Lalu

TERNATE, Selasa 30 Juni 2026— Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah yang langsung dirasakan rakyat: menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] selama 3 bulan.

Kebijakan berlaku 1 Juli – 30 September 2026.

Artinya, warga yang selama ini tertahan tunggakan karena denda menumpuk, kini cukup membayar pokok pajak saja.Tanpa denda. Tanpa bunga.

Baca Juga  GNB 08 Maluku Utara Ucapkan Selamat kepada Kapolda Baru Brigjen Pol. Arif Budiman, Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas

Ini bukan sekadar urusan kas daerah. Ini soal keadilan bagi warga kurang mampu.

1. “Keringanan Nyata, Bukan Janji”

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut ini momentum kemerdekaan yang benar-benar pro-rakyat.

“Kebijakan ini merupakan momentum penting menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal di Ternate, Selasa 30/6.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *