Pertama, meringankan beban warga, terutama mereka yang ekonominya pas-pasan dan selama ini terhalang denda.
Kedua, mendorong kepatuhan dan menaikkan kesadaran bayar pajak. Ketika warga ringan bayar, penerimaan daerah dari PBB juga ikut naik. Uangnya kembali lagi untuk jalan, sekolah, puskesmas, dan layanan dasar.
“Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta berdampak positif pada pendapatan daerah,” kata Mochtar.
Penutup: Semangat Kemerdekaan = Bebas dari Beban
HUT RI ke-81 tahun ini dimaknai Pemkot Ternate dengan tindakan konkret: membebaskan rakyat dari jeratan denda.
Bagi bapak-bapak tukang ojek, ibu-ibu UMKM, pensiunan, dan keluarga kurang mampu, ini adalah ruang napas. Bayar pajak jadi lebih ringan, lebih manusiawi, lebih merdeka.
Karena membangun Ternate tidak bisa hanya dari atas. Harus bersama rakyat. Dan kemerdekaan sejati dimulai saat rakyat kecil merasa dipihakinya.
Menutup keterangannya, Sekda mengajak : Periode pemutihan denda PBB Kota Ternate *Juli – September 2026. Segera manfaatkan sebelum tutup.***









Komentar