“Pemerintah telah melanggar konstitusi negara,” pungkasnya.
Pernyataan AbduRahim muncul di tengah sorotan publik terhadap dampak industri ekstraktif di Maluku Utara, khususnya tambang nikel yang dituding merusak hutan di pulau-pulau kecil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Maluku Utara atas kritik Malut Institute.***












Komentar