Pertama, Kepastian Hukum yang Adil. Mengacu due process of law, setiap kasus — dari pemenggalan video hingga teror aktivis — harus diusut tuntas sampai aktor intelektual. Tanpa itu, hukum hanya jadi alat kekuasaan.
Kedua, Revisi Total UU ITE. Dalam freedom of expression Article 19 ICCPR, pembatasan hanya boleh jika perlu dan proporsional. Pasal karet harus dicabut agar kritik berbasis data tidak dikriminalisasi.
Ketiga, Negara Jadi Wasit, Bukan Pemain. Dalam deliberative democracy Habermas, negara wajib menjamin ruang publik bebas distorsi. Pemerintah tidak boleh membiarkan, apalagi mendanai, operasi informasi yang memecah belah. Sebab legitimasi pembangunan tidak lahir dari keheningan yang dipaksa, tapi dari perdebatan yang sehat.
Penutup: Jangan Biarkan Rakyat Apatis
Benar: ketika kepedulian rakyat surut, pembangunan kehilangan rohnya. Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai dengan APBN besar saja, tapi dengan APBN + kepercayaan publik.
“Operasi Kodok”, jika benar ada, harus dihentikan. Sebab musuh terbesar pembangunan bukan kritik, melainkan keengganan warga untuk peduli. Dan keengganan itu lahir dari rasa takut. Tugas negara adalah memastikan tidak ada warga yang takut bersuara demi bangsanya sendiri.***
Banten, 9 Mei 2026











Komentar