Seperti diketahui, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar 500 miliar rupiah terhadap perusahan milik Sherly Tjoanda : PT Karya Wijaya.Satgas PKH dalam temuannya : PT.Karya Wijaya beroperasi secara ilegal atau diluar areal miliknya.Sementara JATAM mengkomfirmasikan bahwa PT.Karya Wijaya berdasarkan audit BPK RI tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Kawasan Hutan (IUPKH). Alih-alih melaksanakan putusan itu, Sherly justru menepis tudingan pelanggaran hukum.
Direktur Malut Institue ini juga menilai Sherly seolah menantang aparat penegak hukum membuktikan tudingan pelanggaran hukum olehnya sehingga ia mendesak KPK dan Kejagung memeriksa gubernur Maluku Utara itu.
“Sherly Tjoanda seolah menantang penegak hukum jika dia melanggar hukum siap menerima konsekwensi hukum jadi KPk atau Kejagung segera periksa dia”tegas AR Fabanyo
Desakan pemeriksaan juga menguat karena operasi PT Karya Wijaya di Pulau Gebe diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan mineral di pulau kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Sherly Tjoanda belum memberikan klarifikasi terbaru terkait tuntutan pertanggungjawaban publik dan desakan agar aparat hukum segera mengusut kasus tersebut.***









Komentar