oleh

MENGELAK DARI TAMBANG ILEGAL! AR Fabanyo : Sebagai Pemimpin Sherly Tjoanda Harus Memiliki Rasa Tanggunjawab Publik.

-Malut-422 Dilihat

Seperti diketahui, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar 500 miliar rupiah terhadap perusahan milik Sherly Tjoanda : PT Karya Wijaya.Satgas PKH dalam temuannya : PT.Karya Wijaya beroperasi secara ilegal atau diluar areal miliknya.Sementara JATAM mengkomfirmasikan bahwa PT.Karya Wijaya berdasarkan audit BPK RI tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Kawasan Hutan (IUPKH). Alih-alih melaksanakan putusan itu, Sherly justru menepis tudingan pelanggaran hukum.

Baca Juga  MUZAKIR DODARADAGA: KEBIJAKAN POTONG TTP SHERLY KONTRAS DAN TAK PUNYA HATI

Direktur Malut Institue ini juga menilai Sherly seolah menantang aparat penegak hukum membuktikan tudingan pelanggaran hukum olehnya sehingga ia mendesak KPK dan Kejagung memeriksa gubernur Maluku Utara itu.
“Sherly Tjoanda seolah menantang penegak hukum jika dia melanggar hukum siap menerima konsekwensi hukum jadi KPk atau Kejagung segera periksa dia”tegas AR Fabanyo

Baca Juga  Peringati Hari Anak Nasional, AMPP TOGAMMOLOKA Berikan Bantuan dan Belajar Bersama Anak-Anak Pulau Maitara

Desakan pemeriksaan juga menguat karena operasi PT Karya Wijaya di Pulau Gebe diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan mineral di pulau kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Sherly Tjoanda belum memberikan klarifikasi terbaru terkait tuntutan pertanggungjawaban publik dan desakan agar aparat hukum segera mengusut kasus tersebut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *