Dirinya berani meyakinkan bahwa seluruh yang ia lakukan telah sesuai dengan aturan dan hukum. “Saya melakukan semua sesuai aturan dan hukum. Jika saya melakukan ilegal, maka saya menerima konsekuensinya secara hukum,” ujarnya seperti dikutip dari media tvonenews.Com.
Sikap Sherly ini dinilai membangkan terhadap putusan satgas PKH yang telah menjatuhkan denda sebesar 500 miliar.Sikap itu dinilai mencederai statusnya sebagai Gubernur yang mestinya patuh dan menjadi contoh kepatuhan hukum.
Abdurahim Fabanyo, ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara meminta Sherly Tjoanda untuk bijak dan penuh tanggun jawab moril kepada rakyat Maluku utara.Direktur Malut Institute ini mengingatkan janda mendiang Benny Laos ini untuk tidak amnesia atau pura-pura lupa atas sumpah dan janjinya sebagai Gubernur Maluku Utara yang taat hukum.
”Sebagai pemimpin harus bertanggunjawab atas putusan hukum bukan mengelak, rakyat kecil saja menerima putusan hukum”ujarnya.
“Sebagai seorang gubernur haruslah memberi contoh yang baik. Tapi justru dia sebagai pemilik perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya yang melakukan penambangan di luar izin yang diberikan, yaitu mengambil lahan masyarakat untuk mengeksploitasi nikel di Pulau Gebe, adalah sebuah pelanggaran nyata sehingga PKH memutuskan denda sebesar Rp500 miliar. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU sebagai suatu pelanggaran pidana”,” tegas Abdu Rahim.









Komentar