Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day ini sempat dilarang oleh pemerintah Orde Baru. Tidak hanya itu, Orde Baru juga mencoba menghapus istilah buruh dengan karyawan.
Peringatan Hari Buruh Internasional kembali diizinkan setelah reformasi. BJ Habibie sebagai presiden pertama di era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Kemudian, pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasiona.
Solusi Kongkrit Bagi Buruh
Peringatan May Day tidak sekedar seremonial tetapi harus menandai perubahan membaik bagi kehidupan buruh diseluruh dunia.
Disadari bahwa tantangan kaum buruh terus mengalami peningkatan kualitas seiring perubahan politik investasi dan politik korporasi atau dagang yang pro kapitalisme dan oligarki, perhatian pemerintah terhadap nasib kaum buruh juga harus sejalan dengan perkembangan.Artinya pemerintah harus mampu berjalan seiring antara kepentingan investasi pada satu sisi dan kepentingan kaum buruh pada sisi lainnya.
Solusinya, sejatinya pemerintah dan pihak staceholders terkait dengan perburuhan di tanah air dan luar negeri harus punya political Will yang holistic komprehensif melalui fungsi dan peran pemerintah RI yakni dengan dapat memastikan adanya perlindungan atas hak-hak buruh dan telah terpenuhi.
Ditengah investasi yang semakin masif harus sejalan dengan peningkatan taraf hidup buruh yang bermartabat.







Komentar