Menurut Muslim, melibatkan pengusaha kontraktor dalam forum resmi berisiko mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“_Haram hukumnya Gubernur menyertakan pengusaha kontraktor dalam lobby proyek karena terindikasi kuat ada upaya suap untuk menggolkan proyek. Tugas kontraktor itu hanya ikut tender secara fair ketika proyek hasil lobby sudah disahkan dan ditenderkan,_” tegasnya.
Muslim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki. Ia menyoroti proyek strategis Trans Kie Raha yang menghubungkan Sofifi–Weda–Buli, dengan usulan anggaran Rp2,9 triliun ke pusat, sebagai proyek bernilai besar yang “berpotensi menjadi bancakan”.
“_KPK dan Kejagung harus meminta keterangan Menteri AHY, kenapa forum resmi lobby proyek ada dugaan menerima unsur kontraktor. Sebagai tuan rumah, Menko AHY seharusnya memverifikasi peserta agar tidak bias,_” katanya.
*Konteks Resmi: Bahas Infrastruktur dan Trans Kie Raha*
Dalam rilis resmi Kemenko Infrastruktur, pertemuan 22 Mei 2026 membahas percepatan pembangunan Maluku Utara. Agenda utama meliputi penguatan konektivitas, pengembangan Sofifi sebagai ibu kota provinsi, pembangunan koridor Trans Kie Raha, serta dukungan infrastruktur untuk kawasan industri nikel dan lumbung pangan.
Sherly memaparkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 34,3% didorong hilirisasi nikel, namun menekankan tantangan pemerataan kesejahteraan lewat infrastruktur dasar. Usulan Rp2,9 triliun mencakup jalan, irigasi, dan penanganan pascabencana.









Komentar