TERNATE – Meninggalnya sejumlah pendaki akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara memicu pertanyaan hukum: siapa yang harus bertanggung jawab? Akademisi Universitas Khairun, Ichal Faissal Malik, mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemandu pendakian saja.
“Peristiwa ini harus dilihat hati-hati dalam perspektif hukum pidana. Hukum pidana tidak bekerja dengan logika sederhana bahwa setiap bencana yang menimbulkan korban jiwa otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana,” ujar Ichal, Senin (15/9/2026).
Menurutnya, dalam doktrin hukum pidana modern, yang dicari bukan bencana alamnya, melainkan kelalaian manusia yang dapat dipersalahkan dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan korban.
“Apabila dua orang pemandu pendakian sedang diselidiki, penyelidik wajib membuktikan terlebih dahulu adanya unsur culpa atau kealpaan secara objektif dan terukur,” katanya.
Buktikan Ada Kealpaan, Bukan Sekadar Bawa ke Gunung Aktif
Ichal menegaskan, pembuktian kelalaian tidak cukup hanya dari fakta bahwa pemandu membawa wisatawan ke gunung api aktif.
“Penyidik harus membuktikan apakah mereka mengetahui adanya larangan resmi, mengetahui peningkatan aktivitas vulkanik, memahami risiko erupsi, tetapi tetap melaksanakan pendakian tanpa mitigasi keselamatan yang memadai,” ujarnya.
Ia mengakui posisi pemandu memang memiliki standar kehati-hatian lebih tinggi. Namun, ia khawatir penegakan hukum hanya berhenti pada level pemandu.
“Jika penegakan hukum berhenti pada level pemandu, maka terdapat risiko besar terjadinya pencarian kambing hitam terhadap pihak yang justru berada pada posisi paling lemah dalam rantai pengelolaan wisata pendakian,” tegasnya.














Komentar