Sorot Kelalaian Kolektif dan Tanggung Jawab Negara
Ichal mendorong penyidik menelusuri seluruh struktur pengambilan keputusan yang membuat pendakian tetap berlangsung di tengah ancaman erupsi. Mulai dari operator wisata, penyelenggara perjalanan, hingga pengelola kawasan.
“Apakah mereka memiliki SOP keselamatan? Apakah ada pengecekan status vulkanologi sebelum keberangkatan? Apakah peserta diberi informasi memadai mengenai tingkat bahaya? Seluruh aspek tersebut menentukan ada atau tidaknya kelalaian kolektif,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan tanggung jawab negara dalam mitigasi bencana dan pengawasan kawasan rawan.
“Dalam negara hukum modern, mitigasi bencana dan pengawasan kawasan rawan merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi keselamatan warga negara maupun orang asing yang berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut PVMBG sebagai pemegang kewenangan utama pemantauan gunung api. Rekomendasi PVMBG menjadi dasar bagi instansi lain untuk membatasi atau menutup aktivitas pendakian.
“Penyidik perlu menelusuri apakah sebelum kejadian telah ada peringatan resmi, peningkatan aktivitas, atau rekomendasi larangan memasuki zona tertentu yang seharusnya diketahui para pihak,” jelasnya.
Dinas Kehutanan dan Pariwisata Juga Punya Peran
Karena Gunung Dukono berada di kawasan hutan lindung, Ichal menilai Dinas Kehutanan dan otoritas pengelola konservasi juga bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas manusia di dalam kawasan.








Komentar