oleh

Erupsi Dukono: Akademisi Ingatkan Bahaya “Kambing Hitamkan” Pemandu, Soroti Kelalaian Sistemik

Sorot Kelalaian Kolektif dan Tanggung Jawab Negara

Ichal mendorong penyidik menelusuri seluruh struktur pengambilan keputusan yang membuat pendakian tetap berlangsung di tengah ancaman erupsi. Mulai dari operator wisata, penyelenggara perjalanan, hingga pengelola kawasan.

“Apakah mereka memiliki SOP keselamatan? Apakah ada pengecekan status vulkanologi sebelum keberangkatan? Apakah peserta diberi informasi memadai mengenai tingkat bahaya? Seluruh aspek tersebut menentukan ada atau tidaknya kelalaian kolektif,” katanya.

Baca Juga  ALHAMDULILLAH : Jenazah Dua WNA Singapura Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan,

Lebih jauh, ia menekankan tanggung jawab negara dalam mitigasi bencana dan pengawasan kawasan rawan.

“Dalam negara hukum modern, mitigasi bencana dan pengawasan kawasan rawan merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi keselamatan warga negara maupun orang asing yang berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut PVMBG sebagai pemegang kewenangan utama pemantauan gunung api. Rekomendasi PVMBG menjadi dasar bagi instansi lain untuk membatasi atau menutup aktivitas pendakian.

Baca Juga  Aziz: Korban Erupsi Dukono Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemda Halut, Sistem Pengelolaan Wisata Harus Diaktifkan

“Penyidik perlu menelusuri apakah sebelum kejadian telah ada peringatan resmi, peningkatan aktivitas, atau rekomendasi larangan memasuki zona tertentu yang seharusnya diketahui para pihak,” jelasnya.

Dinas Kehutanan dan Pariwisata Juga Punya Peran

Karena Gunung Dukono berada di kawasan hutan lindung, Ichal menilai Dinas Kehutanan dan otoritas pengelola konservasi juga bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas manusia di dalam kawasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *