oleh

Aziz: Korban Erupsi Dukono Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemda Halut, Sistem Pengelolaan Wisata Harus Diaktifkan

HALMAHERA UTARA — Korban erupsi Gunung Dukono dinilai berhak meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Desakan itu disampaikan Aziz yang mengingatkan Pemda Halut segera menata ulang sistem tata kelola kawasan wisata Dukono.

Aziz menilai tidak cukup hanya dengan keputusan penutupan lokasi bagi pengunjung. “Keputusan penutupan lokasi gunung Dukono bagi pengunjung tidak menjamin adanya masyarakat naik ke lereng gunung di Dukono,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga  Solidaritas Pelajar, Pemuda , dan Mahasiswa Malifut Geruduk kantor kecamatan Malifut

Ia menyoroti minimnya sistem pengelolaan kawasan gunung aktif tersebut. “Masyarakat terlalu bebas naik ke Dukono, karena memang tidak ada petugas atau pengelolanya. Saya tidak tahu apakah Dukono ini statusnya sebagai daerah wisata atau bukan, karena memang masyarakat bebas saja naik ke Dukono,” kata Aziz.

Desak Pengelolaan Profesional Sesuai Aturan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *