Menurut Aziz, jika Dukono akan dijadikan destinasi wisata, Pemda Halut wajib mengelola secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang terpenting adalah ada sistem pengelolaan yang baik sebagai diisyaratkan dalam undang-undang. Jika memang Dukono akan dijadikan salah satu destinasi wisata di Halmahera Utara, maka Pemda Halut wajib melakukan pengelolaan secara profesional,” tegasnya.
Ia mengingatkan pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga dari risiko kecelakaan akibat erupsi gunung aktif. “Sebagai pengingat, saya menyarankan Pemda Halut agar segera menata sistem pengelolaan Dukono agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.”
Minta Aparat Hukum Periksa Pihak Terlibat








Komentar