oleh

Aziz: Korban Erupsi Dukono Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemda Halut, Sistem Pengelolaan Wisata Harus Diaktifkan

Menurut Aziz, jika Dukono akan dijadikan destinasi wisata, Pemda Halut wajib mengelola secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang terpenting adalah ada sistem pengelolaan yang baik sebagai diisyaratkan dalam undang-undang. Jika memang Dukono akan dijadikan salah satu destinasi wisata di Halmahera Utara, maka Pemda Halut wajib melakukan pengelolaan secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga  ALHAMDULILLAH : Jenazah Dua WNA Singapura Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan,

Ia mengingatkan pemerintah memiliki kewajiban melindungi warga dari risiko kecelakaan akibat erupsi gunung aktif. “Sebagai pengingat, saya menyarankan Pemda Halut agar segera menata sistem pengelolaan Dukono agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.”

Minta Aparat Hukum Periksa Pihak Terlibat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *