“Pengawasan itu meliputi izin akses, pengendalian aktivitas wisata alam, pemasangan papan peringatan bahaya, pembatasan jalur pendakian, hingga penutupan kawasan apabila ada ancaman keselamatan,” katanya.
Dinas Pariwisata, lanjutnya, juga tidak bisa dilepaskan jika pendakian telah menjadi bagian dari wisata minat khusus atau ekstrem.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin standar keamanan dan keselamatan kegiatan wisata. Perlu diuji apakah ada SOP keselamatan, sistem mitigasi risiko, prosedur evakuasi, dan koordinasi antarinstansi,” ujarnya.
Jangan Pakai Hukum Pidana untuk Reaksi Reaktif
Ichal mengingatkan, hukum pidana mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat. Penyidik harus membuktikan kematian korban bukan semata-mata akibat force majeure, melainkan akibat tindakan atau kelalaian tertentu yang meningkatkan risiko kematian.
“Tanpa pembuktian tersebut, hukum pidana berpotensi dipakai secara berlebihan untuk merespons tragedi yang pada hakikatnya merupakan kombinasi antara risiko alam dan lemahnya tata kelola keselamatan,” katanya.
Ia berharap kasus Dukono menjadi momentum evaluasi tata kelola wisata ekstrem di Indonesia.
“Selama ini banyak aktivitas wisata berisiko tinggi berlangsung tanpa standar keselamatan ketat, tanpa sistem perizinan jelas, dan sering bertumpu pada praktik informal. Ketika terjadi korban jiwa, pendekatan penegakan hukum cenderung reaktif dengan mencari pelaku individual, padahal masalahnya sering bersifat sistemik,” ujarnya.
“Penanganan perkara ini semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembenahan regulasi keselamatan, pengawasan kawasan rawan bencana, sistem peringatan dini, hingga kejelasan tanggung jawab seluruh pihak,” pungkas Ichal.***








Komentar