Oleh Jacob Ereste
Tradisi atau budaya Halal Bi Halal di Indonesia tahun ini (2026) nyaris tidak ada yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Penyebab utamanya, bisa jadi menandai kondisi ekonomi nasional yang masih belum juga membaik. Jika pun ada diantaran instansi pemerintah dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang dapat menyelenggarakan acara Halal Bi Halal, itu dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, kalau pun tidak bisa dikatakan dalam kondisi yang serba terbatas.
Halal Bi Halal sendiri, sebagai tradisi atau pun budaya memang tidak ada anjurannya di dalam Al Qur’an. Jadi memang murni tradisi yang menjadi budaya dalam masyarakat Indonesia untuk dilakukan sesuai menunaikan ibadah puasa pada bulan ramadhan serta merayakan Hari Raya Idhul Fitri, sehingga terkesan menjadi bagian dari rangkaian ibadah tersebut. Tapi nilai spiritualitasnya pun tidak kalah penting, setidaknya dalam upaya membangun semangat baru dalam ikatan relasi persaudaraan, perkawanan atau bermitra dalam aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Artinya, cukup baik juga untuk dilakukan jika mampu melaksanakannya. Sebab jalinan persaudaraan, persahabatan dan perkawanan dalam berbagai segi kehidupan — pekerjaan dan aktivitas lainnya — dapat dibangun atau diperkuat, sehingga dapat memberi nilai yang positif dalam lahiriyah maupun batiniah. Dalam konteks inilah nilai-nilai spiritual yang hendak dibangun guna membentengi diri dari berbagai terpaan dan godaan yang melenakan etika (adat dan budaya), moral yang landasan karakter agar tetap kukuh dan kuat untuk menegakkan kepribadian yang tangguh dapat terbingkai dal sati figura akhlak mulia manusia yang memiliki fitrah bawaan pemberian langsung dari Tuhan.








Komentar