Pantauan media, lima perwakilan penggugat bersama anggota kelompok dan tim kuasa hukum hadir mengikuti persidangan. Sementara pihak tergugat—Pemda Halut dan dua agen minyak tanah—tidak tampak di ruang sidang.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Penggugat, Iswan Kasim, SH, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang tidak dihadiri oleh para tergugat yang terdiri dari Pemda dan dua agen minyak tanah sehingga sidang ditunda dua minggu ke depan,” ujar Iswan, Rabu.














Komentar