oleh

Politik Keuangan Daerah Presiden Prabowo Dikritik Para Pakar

-HEADLINE-112 Dilihat

Titik kritis diskusi mengarah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perubahan frasa dari perimbangan keuangan menjadi hubungan keuangan disebut bukan sekadar teknis, melainkan perubahan cara pandang negara terhadap posisi daerah.

Hendra menyatakan, konsep perimbangan keuangan mengakui ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah. Sementara hubungan keuangan berpotensi menyamakan pusat dan daerah seolah setara, padahal daerah tidak memiliki kedaulatan fiskal. Daerah tidak bebas menentukan pajak strategis, tidak mengelola SDA sendiri, dan tetap bergantung pada desain APBN.

Baca Juga  Ketum DPP Partai Golkar Buka Musda DPD Partai Golkar Malut, Alien Kembali Nakodai Beringin Malut

“Jika pusat menarik kewenangan dan sumber daya, arahnya sentralistik. Tapi jika pusat memperlakukan daerah seolah setara kapasitas fiskalnya, logikanya mendekati federalistik,” kata Hendra. Ia menegaskan otonomi daerah adalah mandat konstitusional Pasal 18 UUD 1945 dan setiap kebijakan fiskal yang melemahkan kapasitas daerah perlu diuji konstitusionalitasnya.

Dr. Agus Paputra menyoroti dampak ekonomi. Jika TKDD ditekan terlalu rendah, pelayanan dasar di daerah kepulauan, perbatasan, dan wilayah dengan biaya geografis tinggi akan terdampak. Biaya pembangunan sekolah, puskesmas, dermaga, dan transportasi laut lebih mahal dibanding daerah daratan. Formula fiskal yang tidak mempertimbangkan realitas geografis dinilai akan memperdalam ketimpangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *