Masalah paling mendasar dari pemberitaan Monitor Indonesia adalah penggunaan frasa “sumber Satgas PKH” tanpa satu pun kutipan langsung, tanpa nama pejabat, tanpa pernyataan tertulis, dan tanpa rujukan dokumen resmi yang dapat diuji publik. Dalam etika jurnalistik, ini adalah cacat fatal.
Menurut pakar hukum pers, Abdul Manan, penyebutan “sumber” yang anonim hanya dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas dan tetap harus diverifikasi silang. “Apalagi jika tuduhan yang disampaikan menyangkut dugaan kejahatan dan menyebut nama orang secara spesifik. Tanpa konfirmasi dan tanpa kutipan resmi, berita semacam itu berpotensi masuk kategori fitnah,” tegasnya dalam berbagai kajian hukum pers.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa setiap tuduhan harus:
1. Berbasis fakta yang terverifikasi
2. Disertai sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Menghadirkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang dituduh
Dalam kasus ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi Satgas PKH yang dikutip menyatakan bahwa PT Karya Wijaya adalah tambang ilegal milik Gubernur Maluku Utara. Tidak ada konfirmasi kepada manajemen perusahaan. Tidak ada permintaan klarifikasi kepada Sherly Tjoanda Laos sebagai individu yang dituduhkan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran prinsip dasar jurnalisme.
Kesalahan Klasik: Menyamakan Ketidaksesuaian Administratif dengan Kejahatan
Dari perspektif hukum administrasi negara, kesalahan Monitor Indonesia juga terletak pada penyamaan ketidaksesuaian perizinan dengan tindak pidana. Akademisi hukum administrasi menegaskan bahwa rezim perizinan sumber daya alam mengenal tahapan pembinaan, penertiban, sanksi administratif, hingga pemulihan kewajiban.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, berulang kali menekankan bahwa “tidak setiap pelanggaran administratif adalah kejahatan. Negara hukum membedakan secara tegas antara sanksi administratif dan sanksi pidana.” Tanpa putusan pengadilan atau penetapan pidana dari aparat penegak hukum, penyematan label “ilegal” adalah tindakan yang prematur dan menyesatkan.
Dalam konteks ini, LHP BPK berfungsi sebagai alat koreksi tata kelola, bukan sebagai alat kriminalisasi. Ketika media menghapus konteks tersebut dan langsung melompat ke narasi kejahatan, yang terjadi adalah pengaburan batas antara audit dan vonis.










Komentar