Menurut Faisal Lohy : Praktik licik Sherly menunjukan jelas pelanggaran kepentingan yang muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi. Dalam kajian ilmu politik, hukum, dan administrasi publik, perilaku korup seperti ini diterangkan Lord Acton melalui teori Abuse of Power.
“Dalam teori ini, dikenal satu konsep yg relevan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Simplifikasi makna yg sederhana: dengan sadar, sengaja selewengkan kuasa jabatan Gubernur, mengatur proyek untuk perusahaan milik keluarga pribadi.”ujar nya teoritis.
Lanjut dia :“Dalam kaca mata hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan yang dilakukan Sherly sebagai Gubernur, muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.”
Faisal menandaskan : Dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.”tandasnya.
Dia juga mengingatkan : Pelanggaran dan potensi kerugian sebesar ini, tidak perlu lagi berlanjut. Dihukum Membayar denda setengah triliun, bukan jaminan Sherly akan berhenti gunakan kuasa jabatannya untuk memperkaya diri pribadi.
Menurutnya : Perlu tindakan tegas DPRD melalui angket, pengusulan pemberhentian dan pemakzulan karena terbukti Sherly telah melanggar sumpah jabatan.”tandasnya.
Idealnya kata Faisal :Perlu tindakan tegas Mahkmah Agung mengusut dan keluarkan putusan hukum. Perilaku menyelewengkan sumpah jabatan untuk merampok kekayaan tambang secara ilegal termasuk tindak pidana berat.”
“Selanjutnya proses politik dan hukum tersebut bisa menjadi dasar atensi Presiden Prabowo secara tegas, memberhentikan Sherly dari jabatan gubernurnya.”
Bagi Faisal, ini : Memalukan. Di depan layar berperan tegas, humanis, penuh kasih. Di belakang tak lebih dari seorang perompak. Oligarki yg memainkan pesona jelita, membodohi rakyat daerah, menutup mata publik, lalu bebas merampok kekayaan daerah secara ilegal”pungkasnys***













Komentar