Faisal beralibi :Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas penambangan nikel ilegal PT. Karya Wijaya seluas 51,3 hektare.”simpul dia.
Menurut Faisal : Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa status jabatan sengaja diperalat sebagai tameng untuk merampok kekayaan alam daerah dan merusak ekosistem tanpa izin resmi.
Namun bagi Faisal Lohy : Ini belum seberapa, dalam laporan Jatam, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel di Pulau Gebe dengan luas 500 hektare (izin 2020) dan Halmahera sekitar 1.145 hektare (izin 2025).”ungkap dia.
Wao ! Tak sebatas itu, Faisal kembali mebeberkan : Selain nikel, Sherly juga mengendalikan gurita bisnis pertambangan emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia ( luas lahan 4.800 hektar di Halmahera Selatan) serta pertambangan pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare)@bebernya.
Faisal mengendus : Kendali Sherly di seluruh entitas bisnis itu, terjalin lewat kuasanya jabatannya sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group. Sherly mengendalikan mayoritas saham entitas-entitas bisnis di bawah grup tersebut.Misalnya PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%).”ungkapnya.
Tak sampai di titik itu, Faisal menambahkan : Selain itu, PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia (85% dikuasai Bela Group). Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%), menandakan jaringan perusahaan terintegrasi yang membentuk gurita bisnis luas di Maluku Utara.”tambah dia.
Faisal menenggarai telah terjadi : Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.”ujarnya menjelaskan bagaimana Sherly telah masuk pada ranah konflik kepentingan.
Faisal menyimpulkan : Pelanggaran bisnis nikel ilegal dan potensi pelanggaran yang masih terpendam dibalik luasnya guritas bisnis keluarga Sherly, menunjukan kelihaiannya menggunakan kuasa jabatan untuk membangun praktik “rent-seeking”, bisnis korup yang merugikan rakyat daerah.”simpulnya.
Faisal membeberkan modus operandi Sherly : Semua kelicikannya ditutupi lewat kamuflase media sosial. Gimmick citra gubernur jelita, gesit, responsif, peduli, humanis. Harus diakui, upaya memoles citra tersebut sukses menutup rapat mata rakyat Maluku Utara. Memberikan tontonan entertain, dramatis, penuh kasih”tukasnya.
Sampai pada klimaksnya, Faisal membuka tabir Sherly : Namun, kini fakta terungkapnya bisnis ilegal dan denda setengah triliun, pelan-pelan menyingkap, membuka topeng oligarkinya yang menyala. Layak disebut gubernur oligarki jelita yg serakah.”bebernya.












Komentar