oleh

Tinjauan Yuridis Kasus PT Karya Wijaya : Antara Tambang, Hutan, dan Hukum yang Terabaikan

“Tindak pidana dapat dilakukan oleh korporasi dan pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut.”

Dengan demikian, dalam kasus PT Karya Wijaya, tidak hanya entitas korporasi yang dapat dijerat, tetapi juga direksi, komisaris, dan pihak-pihak yang secara aktif memberikan perintah atau mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

5. Kejahatan Ekologis sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)

Baca Juga  MENJAHIT RETAKAN BATIN

Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak sistemik, lintas generasi, dan merusak ekosistem secara permanen. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukumnya pun harus luar biasa (extraordinary legal measures), termasuk:

– Penegakan hukum pidana secara tegas dan menyeluruh
– Pembekuan dan pencabutan izin usaha
– Penyitaan aset hasil kejahatan lingkungan
– Pemulihan lingkungan (environmental restoration) sebagai bagian dari putusan pengadilan

Baca Juga  Dari Katolik ke Mualaf IPB! Inilah Kisah Perjalanan Spiritual Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Kini Jadi Panutan Milenial

6. Kritik terhadap Penegakan Hukum: Antara Impunitas dan Oligarki

Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan adalah adanya impunitas terhadap pelaku korporasi besar. Banyak kasus yang berakhir dengan sanksi administratif ringan, atau bahkan tidak ditindaklanjuti sama sekali. Hal ini mencerminkan adanya relasi kuasa antara korporasi dan elite politik, yang menjadikan hukum sebagai alat legitimasi, bukan sebagai instrumen keadilan.

Baca Juga  Nuzulul Quran: Algoritma Iqra dalam Menangkal Disrupsi Post-Truth dengan Epistimologi Wahyu.

Penutup: Saatnya Negara Hadir untuk Hutan dan Masa Depan

Kasus PT Karya Wijaya harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa negara tidak tunduk pada kekuatan modal. Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup harus dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Karena ketika hukum tidak lagi melindungi hutan, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan bangsa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *