“Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan PPKH dapat menghapus tanggung jawab pidana lingkungan. Itu konstruksi hukum yang keliru dan berbahaya,” tegasnya.
Lebih jauh, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH memberikan ancaman pidana berat apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan serius, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Aspek Minerba dalam Izin Tidak Bisa Dipotong-Potong
Olehnya itu dalam konteks pertambangan, Safrin menyoroti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pidana terhadap setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dan lengkap.
Menurutnya, izin kehutanan, lingkungan, dan pertambangan adalah satu kesatuan hukum.
“Satu izin bermasalah, maka seluruh aktivitas kehilangan legitimasi. Hukum tidak bekerja secara parsial,” ujarnya.
KUHP Baru: Korporasi dan Pengurus Tidak Lagi Bisa Bersembunyi
Safrin menegaskan bahwa sejak berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ruang berlindung bagi korporasi semakin tertutup.
Pasal 45 KUHP menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, sementara Pasal 46 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pengurus, pemberi perintah, atau pihak yang memiliki kendali.













Komentar