oleh

Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

-HUKUM-873 Dilihat

“Jika perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka perintah itu batal demi hukum. Pelaksananya tetap dapat dipidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana,” tegas Apin. Penegasan ini menutup celah hukum bahwa Sekwan bisa lepas tanggung jawab dengan alasan “perintah atasan,” karena partisipasi dalam tindak pidana tetap berlaku.

Safrin merinci berbagai instrumen hukum yang memperkuat posisi pertanggungjawaban Sekwan:
1. PP No. 18/2017 & PP No. 1/2023: Besaran tunjangan wajib berdasarkan hasil appraisal independen dan kemampuan keuangan daerah, menegaskan bahwa KPA harus memverifikasi ini untuk menghindari penyalahgunaan.
2. PP No. 12/2019: Menempatkan KPA sebagai penanggung jawab utama atas tertib hukum dan akuntabilitas setiap rupiah APBD, tanpa celah untuk delegasi tanggung jawab.
3. UU No. 17/2023 tentang Keuangan Negara: Mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara taat hukum, memperkuat bahwa pengabaian ini pidana.
4. UU No. 15/2024: Mewajibkan pejabat menindaklanjuti temuan auditor; pengabaian terhadap hal ini memperkuat unsur kelalaian pidana, menutup celah bahwa Sekwan tidak bertanggung jawab atas audit.
5. KUHP Baru (UU No. 1/2023): Menganut prinsip medepleger (turut serta), di mana pihak yang memfasilitasi tindak pidana tetap dipidana sebagai pelaku, sehingga Sekwan sebagai fasilitator tidak lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Oleh karena itu, Safrin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak ragu menyeret Sekwan dalam pusaran pertanggungjawaban pidana. Tanpa tanda tangan Sekwan dalam Surat Perintah Membayar (SPM), kerugian negara ratusan miliar tersebut tidak akan terjadi.

“Ini adalah permufakatan jahat yang sistematis. Kami meminta penegak hukum melihat ini sebagai kejahatan korporasi birokrasi. Jika benteng anggaran sengaja dibuka untuk dijarah, maka Sekwan bukan lagi sekadar saksi, melainkan aktor intelektual. Keadilan tidak boleh tumpul hanya karena pelakunya memegang stempel jabatan,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *