oleh

Dinilai Terlibat “Mining Gate” : Gubernur Sherly Tjoanda Didesak Harus Mundur

-HEADLINE-1039 Dilihat

Awalnya, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Tahir, sempat mengeluarkan pernyataan bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi seluruh izin. Namun pernyataan itu terbukti keliru — atau lebih tepatnya, menyesatkan — setelah Satgas PKH mengungkap fakta sebaliknya.

“Ini adalah kebohongan publik yang sistematis. Tidak mungkin Kepala Dinas bicara tanpa koordinasi dengan Gubernur. Ini adalah bentuk intervensi kekuasaan,” kata Muslim Arbi.


Dugaan Korupsi dan Ancaman Pemakzulan

Skandal ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif. Para pengamat menilai, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, Sherly Tjoanda bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Muslim Arbi Apresiasi BADKO HMI Malut “Haram”Kan Menteri ESDM Ke Bumi Moloku Kie Raha

“Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri. KPK harus segera turun tangan,” desak Muslim.

Secara politik, Sherly juga menghadapi ancaman pemakzulan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang gubernur dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, atau melanggar sumpah jabatan.

Baca Juga  ULAMA JUGA TOLAK PT.ORMAT, INVESTOR “AFILIASI ISRAEL” DI PROYEK PANAS BUMI JAILOLO

“Presiden melalui Mendagri bisa memberhentikan Sherly. DPRD juga bisa mengusulkan pemakzulan. Ini saatnya lembaga-lembaga negara menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada kekuasaan,” tambahnya.

Sherly Diam.

Sementara Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang dikomfirmasikan hal ini tak menanggapinya.Pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini tak dijawab sepatah kata pun.
“ Selamat Sore Ibu Sherly, Gubernur Malut, ijin konfirmasi : narsum kami dari beberapa tokoh mengecam keras keterlibatan ibu Gubernur di skandal tambang nickel yg melibatkan PT.Karya Wijaya.Mrk menilai ibu Gub telah melanggar konstitusi dan menghianati amanah rakyat malut olehnya ibu diminta Mundur dari jabatan Gubernur Malut.Mhn tanggapan”demikian teks Komfirmasi yang dilayangkan kepada Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga  Malut Institute Tolak Perusahan Zionis Yahudi Ini Kelola Panas Bumi Talaga Rano Hal-Bar


Dampak Lingkungan: Pulau Gebe Terancam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *