oleh

AkademisI Ini Nilai Dugaan Pembohongan Publik Kadis Kehutanan Seret Nama Gubernur Sherly Tjoanda

-Malut-295 Dilihat

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. PT Karya Wijaya ternyata belum mengantongi izin PPKH, dan aktivitasnya di kawasan hutan dinyatakan ilegal oleh Satgas PKH. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan Basyuni merupakan bentuk pembohongan publik yang disengaja.

Akademisi, Dr.Saiful Ahmad, M.Si menilai skandal ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mempertanyakan apakah kebohongan tersebut dilakukan atas perintah Gubernur Sherly Tjoanda atau setidaknya dalam pengetahuannya. “Jika pernyataan bohong itu atas perintah Gubernur, maka Sherly Tjoanda telah melanggar sumpah jabatan dan harus dimakzulkan,” ujar Saiful tegas.

Baca Juga  Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Hadiri Buka Puasa dan Silaturahim Bersama Polda Maluku Utara

Menurutnya, kecil kemungkinan seorang kepala dinas yang memahami teknis perizinan kehutanan berani menyampaikan informasi palsu tanpa restu atau sepengetahuan atasan. “Kepala dinas tahu betul soal izin. Kalau sampai dia berani berbohong, sangat mungkin itu atas perintah atau sepengetahuan Gubernur Sherly,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *