Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. PT Karya Wijaya ternyata belum mengantongi izin PPKH, dan aktivitasnya di kawasan hutan dinyatakan ilegal oleh Satgas PKH. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pernyataan Basyuni merupakan bentuk pembohongan publik yang disengaja.
Akademisi, Dr.Saiful Ahmad, M.Si menilai skandal ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mempertanyakan apakah kebohongan tersebut dilakukan atas perintah Gubernur Sherly Tjoanda atau setidaknya dalam pengetahuannya. “Jika pernyataan bohong itu atas perintah Gubernur, maka Sherly Tjoanda telah melanggar sumpah jabatan dan harus dimakzulkan,” ujar Saiful tegas.
Menurutnya, kecil kemungkinan seorang kepala dinas yang memahami teknis perizinan kehutanan berani menyampaikan informasi palsu tanpa restu atau sepengetahuan atasan. “Kepala dinas tahu betul soal izin. Kalau sampai dia berani berbohong, sangat mungkin itu atas perintah atau sepengetahuan Gubernur Sherly,” ujarnya.









Komentar