oleh

WARNING! Pemerhati Hukum Minta Wali Kota, Wawali dan Sekda Kota Ternate FAIR dalam Penentuan Dirut Perumda Ake Gaale

-HEADLINE-484 Dilihat

Ternate — Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, SH, mengeluarkan peringatan keras (warning) kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate agar bertindak adil, objektif, dan bebas kepentingan dalam proses penentuan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale.

Peringatan ini disampaikan menyusul diumumkannya hasil seleksi calon Direktur Perumda Ake Gaale yang meloloskan lima nama sebagaimana dipublikasikan sejumlah media.

Baca Juga  IPM Maluku Utara Naik Tipis, Ekonom UMMU Kritik Arah Belanja Rp3,5 Triliun APBD 2025

Walikota, Wawali dan Sekda diingatkan terkait komitmen Walikota Ternate, Dr.M.Tauhid Soleman membangun birokrasi pemkot Ternate yang terbaik dan menjadi mode pemerintahan di Maluku utara.Demikian pula pembentukan penitia seleksi dimaksudkan untuk menyeleksi Dirut Perumda yang demokratis, berintegritas dan profesional harus berlaku bagi semua calon.
“Jangan sampai yang lolos itu diduga bermasalah sementara calon-calon yang rekam jejaknya bersih justru gugur”ujar dia mengingatkan.

Baca Juga  Sherly Tjoanda Disebut Lebih Parah dari Korupsi Gubernur -Gubernur Malut Sebelumnya, Muslim: Baru Setahun Sudah Rugikan Negara Ratusan Miliar

“Jangan sampai mencederai kepercayaan publik”tandasnya.

Safrin menegaskan, pengisian jabatan Direksi Perumda bukan kewenangan absolut kepala daerah, melainkan tindakan administrasi negara yang terikat ketat oleh hukum dan asas pemerintahan yang baik.

“Penentuan Dirut Perumda bukan ruang kompromi politik, apalagi relasi personal. Ini wilayah hukum administrasi negara yang wajib tunduk pada asas objektivitas, transparansi, dan bebas konflik kepentingan,” tegas Safrin.

Baca Juga  1 Tahun Sukses Kinerja Tauhid - Nasri, Dr.H.Rizal Marsaoly : Efek Visi Kepemimpinan Walikota Yang Sinergi dan Kolaboratif

Dasar Hukum Tegas dan Mengikat

Safrin menjelaskan, pengangkatan Direksi Perumda wajib berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *