Namun, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau justru pengakuan tidak langsung atas kesalahan kebijakan?
Secara hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak serta merta menghapus pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapuskan pidana.
Kejati Malut: Serius atau Sekadar Formalitas?
Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Harimurti, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan tidak akan menghentikan proses hukum.
“Kami tidak main-main. Kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat. Mohon bersabar, proses tetap berjalan,” ujar Fajar kepada wartawan.
Namun, pernyataan ini kini diuji oleh publik. Apakah Kejati benar-benar akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar, atau justru terjebak dalam kompromi politik dan tekanan elit?












Komentar