oleh

WARNING! Kejati Malut Diingatkan: Jangan Main Mata dalam Kasus Tunjangan DPRD

-HUKUM-423 Dilihat

Namun, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau justru pengakuan tidak langsung atas kesalahan kebijakan?

Secara hukum, pengembalian kerugian negara memang tidak serta merta menghapus pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapuskan pidana.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Kejati Malut: Serius atau Sekadar Formalitas?

Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Harimurti, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan tidak akan menghentikan proses hukum.

“Kami tidak main-main. Kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat. Mohon bersabar, proses tetap berjalan,” ujar Fajar kepada wartawan.

Namun, pernyataan ini kini diuji oleh publik. Apakah Kejati benar-benar akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar, atau justru terjebak dalam kompromi politik dan tekanan elit?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *