oleh

WACANA PILKADA DPRD

Dalam era Orde Baru (1966–1998), pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD. Namun, pelaksanaannya tidak objektif dan sangat sentralistis karena adanya intervensi dari pemerintah pusat. Saat itu, DPRD hanyalah instrumen formalitas sebagai perpanjangan tangan penguasa, dengan Partai Golkar sebagai eksekutor utama. Akibatnya, kedaulatan rakyat dikebiri dan demokrasi hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.

Ketidakpuasan rakyat terhadap sistem yang mengebiri kedaulatan selama 32 tahun tersebut menjadi salah satu pemicu gerakan Reformasi 1998 yang menumbangkan Orde Baru. Sebagai wujud amanat reformasi, terbitlah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
Era Reformasi dan Tantangannya

Baca Juga  Siapa Cawapres Prabowo 2029?

Sejak tahun 2005, Indonesia memasuki era baru di mana kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Selama kurang lebih 20 tahun perjalanan Pilkada langsung, tentu terdapat berbagai tantangan, serta dampak positif dan negatif. Sebagian pihak bahkan menilai euforia rakyat yang berlebihan telah mengarah pada “reformasi kebablasan”. Fenomena inilah yang mendorong sejumlah partai politik mengusung wacana untuk kembali ke sistem lama, yaitu Pilkada tidak langsung oleh DPRD.

Baca Juga  DUNIA DI BALIK AKRONIM -- Dari MBS, MBZ, MBG Timur-Tengah hingga MBG Indonesia

Untuk membedah pro dan kontra antara Pilkada langsung dan Pilkada oleh DPRD, kita dapat menggunakan tiga indikator utama:

1. Indikator Reformasi
Fakta sejarah membuktikan bahwa perubahan sistem dari Pilkada tidak langsung ke Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan heroik mahasiswa dan rakyat pada Reformasi 1998. Perjuangan yang mengorbankan nyawa, termasuk empat mahasiswa Trisakti yang gugur sebagai martir, tidak boleh disia-siakan. Mengubah sistem kembali ke masa lalu tanpa evaluasi dan kajian yang matang merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *