oleh

Produktivitas Legislasi DPRD Ternate Dipertanyakan: Hanya 3 dari 10 Ranperda Disahkan, Akademisi Soroti Kualitas dan Keseriusan

Ternate – Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali menjadi sorotan tajam. Dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan sepanjang tahun ini, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang produktivitas dan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya.

Baca Juga  Usung “Ternate Episentrum Rempah Dunia”, Persiapan Rakernas JKPI 2026 Semakin Menguat!

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai capaian ini sebagai sinyal kuat bahwa fungsi legislasi DPRD perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, DPRD seharusnya lebih responsif dan proaktif dalam merumuskan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

“DPRD saya kira harus produktif dalam melihat dinamika perkembangan masyarakat. Banyak problem sosial kekinian yang membutuhkan regulasi daerah. Fungsi legislasi bukan sekadar pelengkap, tapi harus menjadi prioritas,” tegas Aziz.

Baca Juga  ASN Berbagi di Ramadan: Sentuhan Kemanusiaan Sekda Rizal Marsaoly untuk Ringankan Beban ASN Jelang Lebaran

Ia menambahkan, dalam merespons aspirasi publik, DPRD seharusnya melakukan kajian mendalam terhadap isu-isu sentral di daerah. “Perda yang dibuat harus bersifat aspiratif, bukan hanya formalitas. Harus ada riset, dialog publik, dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *