Legislator Hal-Sel Periode 2014-2019 Terancam Pidana.
Direskrimsus Sedang Membidik Mereka Dalam Persetujuan Atas Pinjaman Ke SMI Rp.150 M Yang Disuga Janggal.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Legislator di DPRD Hal-Sel periode 2014-2019 sedang menghadapi ancaman hukum serius.
Pasalnya, Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019.Di kutip dari Makuhida.Com, Mereka bakal dimintai keterangan terkait mekanisme pinjaman Pemda Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.
Makuhida.Com mengendus Informasi dari sumber terpercaya, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.
Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.
Diketahui, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain sebagai bupati sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.
Alhasil, utang pinjaman bawaannya hingga tahun 2023 diwariskan kepada pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 miliar
Seharusnya usulan pinjaman pemda ditolak DPRD, karena bertentangan dengan PP 56 tahun 2018 Pasal 13 ayat (1), di mana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Sesuai amanat UU 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (7), gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilu 2015 berakhir masa jabatan pada 2020.
Namun DPRD justru meloloskan pinjaman itu. Kuat dugaan, ada kongkalikong yang dilakukan para oknum wakil rakyat untuk memuluskan pinjaman dengan imbalan sejumlah uang.
Sumber terpercaya Makuhida.com menyampaikan bahwa sejumlah oknum anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD kini menjadi pemimpinan partai di kabupaten Halmahera Selatan diduga kuat terindikasi kasus suap dalam meloloskan pinjaman SMI, dan bakal dmintai keterangannya dalam waktu dekat diantaranya berinisial HHI, BHD, AL, AS, MLAL, HS, AHI, NB, IA dan GT.
“Beberapa mantan dan anggota aktif DPRD Halsel telah diperiksa, yang lainnya bakal menyusul. Jika terbukti maka sejumlah anggota DPRD Periode 2014-2019 bakal terancam dibui,” tandas sumber media ini yang namanya enggan dipublikasi.(***)