Celah Hukum yang Harus Diawasi Publik
Safrin menilai, terdapat tiga titik rawan celah hukum yang harus menjadi perhatian publik saat ini.
Pertama, dalam pendampingan Berpotensi Melampaui Wewenang
Disampaikan bahwa jika pendampingan memasuki ranah teknis, lelang, atau penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kejaksaan bukan bagian dari Pokja Pemilihan, bukan PA, bukan KPA. Jika sampai memberi arahan teknis operasional, itu melanggar asas rechtmatigheid dan bevoegdheid,” jelas Safrin.
Kedua, Tidak Menghapus Potensi Pidana
Safrin menegaskan, secara hukum pendampingan tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.













Komentar