Ternate, Maluku Utara – Pernyataan Sherly Tjoanda dalam wawancara eksklusif di salah satu media TV nasional baru-baru ini menuai kritik tajam dari Malut Institute. Dalam wawancara tersebut, Sherly mengklaim dirinya hanya sebagai “pemegang saham pasif” dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan. Namun, Direktur Malut Institute, AbduRahim Fabanyo, menyebut pernyataan itu sebagai bentuk pembohongan publik yang merendahkan kecerdasan masyarakat Maluku Utara.
“Sherly Tjoanda seolah-olah menganggap masyarakat Maluku Utara tidak paham apa itu pemegang saham. Padahal, dalam struktur perusahaan, pemegang saham mayoritas justru memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan,” tegas AbduRahim dalam pernyataan resminya, Kamis (20/6).
Menurut data yang dihimpun Malut Institute, Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas di lebih dari sepuluh perusahaan yang bergerak di sektor strategis, mulai dari tambang nikel, emas, tembaga, pasir besi, perkayuan, jasa konstruksi, hingga perhotelan. Dengan posisi tersebut, Sherly tidak hanya memiliki kendali finansial, tetapi juga otoritas penuh dalam menentukan arah kebijakan perusahaan.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara jelas menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris. Jadi, bagaimana mungkin Sherly mengklaim dirinya pasif?” ujar AbduRahim.
Konflik Kepentingan yang Tak Terhindarkan








Komentar