oleh

Edaran Menteri dan Sentralisasi Fiskal

-Artikel-408 Dilihat

Oleh: Dr. Said Assagaf, S.H., M.M. : Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025, melakukan kebijakan perdana yang mengguncang ruang fiskal daerah. Kebijakan tersebut berupa pemangkasan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dengan alasan efisiensi dan rendahnya penyerapan anggaran daerah.
Kebijakan TKD 2026 ini memicu polemik pro dan kontra, serta mendorong puluhan gubernur dan ratusan bupati/wali kota untuk melakukan konsultasi serta meminta klarifikasi.

Baca Juga  Fenomena "Operasi Kodok" Yang Kini Semakin Gencar Digulirkan Melalui Media Sosial Berbasis Internet

Hal ini dikarenakan kebijakan pemangkasan TKD di saat-saat terakhir (injury time) berdampak sangat signifikan terhadap struktur APBD 2026. Daerah dipaksa melakukan rekonstruksi ulang komposisi pendapatan dan belanja, serta melakukan penyesuaian perubahan skema program skala prioritas.

Namun, kegalauan daerah belum berakhir di sini. Tepat menjelang tutup tahun, di akhir Desember dalam suasana liburan Natal dan Tahun Baru—saat hampir seluruh APBD provinsi, kabupaten, dan kota sudah disahkan oleh DPRD—muncul kejutan baru. Terbit Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan SE 900.1.1./9902 tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 2026.

Baca Juga  Matakin Luncurkan Buku “Testimoni Prof. Jimly Asshiddiqie” di Usia 70 Tahun, Anugerahkan Nama Mandarin “Lie Zhenyi”

Poin-Poin Utama Surat Edaran Bersama (SEB)
Melalui SEB yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tertanggal 27 Desember 2025 tersebut, Pemerintah Pusat mempertegas permintaannya agar daerah memusatkan belanja dalam APBD Tahun 2026 pada hal-hal yang bersifat:

Pertama, Belanja Wajib dan Mengikat, merupakan program prioritas nasional serta pemangkasan belanja yang dinilai tidak berdampak bagi masyarakat.

Baca Juga  Fenomena "Operasi Kodok" Yang Kini Semakin Gencar Digulirkan Melalui Media Sosial Berbasis Internet

Kedua, Definisi Belanja Wajib, meliputi kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok pinjaman daerah, dana desa, serta utang kepada pihak ketiga.
Ketiga, Definisi Belanja Mengikat, pengeluaran yang dibutuhkan secara terus-menerus dan tidak dapat ditunda, seperti belanja barang dan jasa, operasional pemerintahan, serta pemeliharaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *