Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum. AMPP TOGAMMOLOKA menilai lambannya proses ini membuka ruang bagi intervensi dan potensi impunitas, terlebih salah satu pelaku, RR, diketahui merupakan anak dari Kepala Desa setempat.
Anak Pejabat, Usia Pelaku, dan Ancaman Impunitas
Salah satu sorotan tajam AMPP TOGAMMOLOKA adalah status pelaku RR yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, namun telah menginjak usia 18 tahun pada Desember 2025. Abdul Muarif menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, apalagi dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Jangan sampai status anak pejabat menjadi alasan untuk menangguhkan penahanan atau melemahkan tuntutan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Hukum Pidana, memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.
Kritik Tajam terhadap Penyidik dan Jaksa: Jangan Main-Main dengan Pasal
AMPP TOGAMMOLOKA menuding adanya potensi maladministrasi dalam proses hukum, terutama jika berkas perkara terus bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan (P-19) tanpa kejelasan. Mereka menilai hal ini bisa menjadi modus untuk mengulur waktu hingga perhatian publik mereda.










Komentar