Tiga Rekomendasi Kunci: Fokus pada Pulau Kecil Berpenduduk
Mukhtar mengusulkan agar RUU Kepulauan diarahkan ulang dengan tiga pendekatan utama:
1. Penegasan Subjek Hukum: Fokus pada pulau kecil berpenduduk yang paling rentan terhadap ketimpangan layanan dasar dan logistik.
2. Indikator Berbasis Kerentanan Wilayah: Gunakan indeks aksesibilitas maritim, disparitas layanan publik, dan fragmentasi administratif sebagai dasar kebijakan.
3. Desain Fiskal Afirmasi Berbasis Kinerja: Dana afirmatif harus dikaitkan dengan peningkatan konektivitas, penurunan disparitas harga, dan perluasan layanan dasar yang terukur.
“Ini bukan soal status administratif, tapi soal bagaimana negara hadir di wilayah yang paling sulit dijangkau,” pungkas Mukhtar.
RUU Kepulauan: Simbol atau Solusi?
RUU Kepulauan saat ini berada di persimpangan: apakah akan menjadi simbol perjuangan yang kosong, atau benar-benar menjadi solusi konkret bagi masyarakat pulau kecil yang selama ini terpinggirkan?





Komentar