Ternate –Semangat para senator DPD RI dan kepala daerah dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tampak membara. Pertemuan mereka di Senayan baru-baru ini bahkan ramai diperbincangkan di media sosial, seolah menjadi momentum kebangkitan daerah kepulauan dalam menuntut keadilan pembangunan.Namun, di balik euforia itu, kritik tajam datang dari Mukhtar Adam, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara, yang menyebut bahwa arah perjuangan ini justru berpotensi tersesat.
“RUU ini tampak megah di permukaan, tapi ketika dibaca lebih dalam, substansinya belum menyentuh akar persoalan masyarakat pulau kecil,” tegas Mukhtar dalam pernyataannya.
Konsep Kepulauan yang Salah Kaprah
Menurut Mukhtar, definisi “provinsi kepulauan” dalam RUU ini terlalu dangkal dan berisiko menyesatkan arah kebijakan. RUU mendasarkan status kepulauan pada luas laut yang melebihi daratan serta keberadaan gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya. Padahal, kata Mukhtar, hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki karakteristik serupa sejak Deklarasi Juanda 1957 dan pengakuan UNCLOS 1982.
“Kalau indikatornya hanya luas laut lebih besar dari daratan, maka hampir semua provinsi bisa disebut kepulauan. Ini bukan definisi yang mencerminkan realitas tantangan di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tantangan utama wilayah kepulauan bukan sekadar geografis, melainkan keterisolasian, minimnya layanan dasar, dan tingginya biaya logistik terutama di pulau-pulau kecil berpenduduk.



Komentar