Oleh: Mukhtar Adam, Ketua ISNU Maluku Utara
Pertemuan antara DPD RI dan para kepala daerah yang mengklaim wilayahnya sebagai daerah kepulauan di Senayan baru-baru ini tampak seperti ajang konsolidasi para “pejuang kepulauan”. Semangat yang ditunjukkan begitu tinggi, hingga ramai diberitakan di media sosial. Namun, ketika euforia itu diredam dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dibaca dengan cermat, tampak jelas bahwa semangat perjuangan itu belum menyentuh akar persoalan masyarakat pulau. RUU ini justru berpotensi menjadi simbol administratif belaka, tanpa menyentuh substansi ketimpangan pembangunan yang selama ini membelenggu wilayah kepulauan Indonesia.
Konsep Kepulauan yang Salah Kaprah
RUU ini mendefinisikan provinsi kepulauan berdasarkan dua indikator utama: wilayah laut yang lebih luas dari daratan, serta keberadaan gugusan pulau dalam satu kesatuan sosial budaya. Formulasi ini tampak sederhana, namun menyimpan dua kelemahan mendasar.
Pertama, indikator bahwa laut lebih luas dari daratan adalah karakteristik struktural seluruh wilayah Indonesia pasca Deklarasi Juanda 1957 dan pengakuan UNCLOS 1982. Dengan luas daratan sekitar 1,9 juta km² dan perairan sekitar 5,9 juta km², Indonesia secara keseluruhan telah diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Maka, jika indikatornya hanya perbandingan laut dan darat, hampir semua provinsi di Indonesia bisa dikategorikan sebagai daerah kepulauan.
Kedua, definisi tersebut gagal menangkap realitas tantangan yang dihadapi masyarakat pulau, terutama pulau-pulau kecil berpenduduk. Mereka hidup dalam keterbatasan akses layanan dasar, konektivitas yang buruk, dan biaya logistik yang tinggi. Mengukur “kepulauan” tanpa mempertimbangkan variabel fragmentasi ruang dan kesenjangan layanan publik hanya akan melahirkan kebijakan yang salah sasaran.
Orientasi Fiskal yang Tidak Menyentuh Akar Masalah







Komentar