JAKARTA—Isu konflik kepentingan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret nama Sherly Tjoanda dalam pusaran kepemilikan PT. Karya Wijaya. Meski Sherly telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya sebagai pemegang saham dan bukan pengurus aktif perusahaan, pernyataan tersebut justru memantik kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Malut Institute, AbduRahim Fabanyo.
Menurut Fabanyo, status Sherly sebagai pemegang saham bukanlah jaminan bebas dari konflik kepentingan. Ia menilai bahwa kepemilikan saham seringkali hanya menjadi kamuflase untuk menyembunyikan kepemilikan penuh atas perusahaan. “Pemegang saham itu hanya kamuflase untuk memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. PT. Karya Wijaya dan beberapa perusahaan lainnya adalah Ownernya,” tegas Fabanyo.
Lebih lanjut, Fabanyo menyebut bahwa jika dilakukan audit menyeluruh terhadap PT. Karya Wijaya, publik tidak akan menemukan setoran nilai saham sebagaimana yang tertera dalam akta perusahaan. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi kuat bahwa struktur kepemilikan perusahaan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kalau kita audit PT karya Wijaya dan lainnya maka kita tidak akan temukan setoran nilai saham sebagaimana yang tertera dalam akta perusahaan karena dia adalah pemilik mutlak”tandasnya.
Demokrasi dan Good Governance dalam Ancaman














Komentar