JAKARTA—Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terhadap gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan PT.Gema Kreasi Perdana berdanpak luas terhadap tata kelola tambang di pulau-pulau kecil. Putusan (PK) tertanggal 4 November 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 83/TUN/TF/2025, menolak permohonan PK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), yang beroperasi di salah satu pulau kecil, Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abdurahim Fabanyo dan Muslim Arbi menyatakan, putusan PK MA tersebut telah menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pada undang-undang dimaksud jelas AR Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara, dengan terang melarang praktek pertambangan di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Timur.
“Putusan PK MA ini menegaskan pelaksanaan UU No : 1 tahun 2014 yang secara otomatis turut berlaku bagi seluruh praktek tambang di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe”ujar dia menjelaskan.
Direktur LSM Malut Institute ini menegaskan “Tujuh perusahaan yang beroperasi di pulau gebe dan pulau kecil lainnya harus angkat kaki termasuk PT Wijaya karya punya Sherly Tjoanda.”tegas AR.Fabanyo.













Komentar