Hampir senada, Muslim Arbi, Direktur Gerakan Pwrubahan dan TPUA menilai lahirnya putusan PK MA Nomor: 83/TUN/TF/2025 menegaskan terjadi pelanggaran UU dibalik pemberian dan operasional IUP tambang di pulau Gebe.
“Sudah jelas ijin PT.Karya Wijaya dan 7 IUP lainya melanggar UU”tandas Direktur Gerakan Perubahan dan TPUA ini.
”Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus mencabut 8 IUP di pulau Gebe atau secara moral Gubernur Sherly menyatakan PT.Karya Wijaya miliknya mundur dari pulau Gebe”tandasnya lagi.
Di kutip dari piling News, pada objek sengketa gugatan PK yang di tolak MA, Pulau ini memiliki total luas wilayah 715 km persegi (total daratan dan perairan). Lokasinya berada di Kabupaten Konawe (Sultra). Ukuran pulau ini tiga kali lebih besar dari Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Kabupaten Halmahera Tengah. Luas wilayah Pulau Gebe hanya 224 km persegi, namun “digerogoti” lebih dari satu perusahaan tambang nikel.
Kasus Pulau Wawonii ini, oleh Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPAK), menyatakan bahwa putusan MA dalam PK, merupakan kemenangan bagi warga Wawonii. Warga di pulau itu menang atas PK yang diajukan perusahaan tambang nikel PT. GKP.











Komentar