oleh

FS Sherly Tjoanda VS Sikap Kritis KAHMI

-OPINI-1099 Dilihat

FS dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebagaimana disinggung Saudara Mahri Samsul, Koordinator KAMMI: ”FS tidak wajib untuk dipublikasikan, kecuali AMDAL”. Bagi saya ini pernyataan konyol dan tidak memahami undang- undang keterbukaan informasi publik.

Dimana saudara menemukan dalil bahwa FS bukan dokumen penting dan tidak wajib dipublikasikan?
Anda harus memahami bahwa FS adalah dokumen penting dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan publik dan rencana kerja proyek pemerintah, yang termasuk dalam kategori informasi wajib untuk diumumkan. Masyarakat berhak untuk mengakses informasi ini, yang tujuannya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Intinya segala hal ikhwal kegiatan pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat, apakah itu APBD atau APBN wajib dipublikasikan sebagai prinsip dasar keterbukaan informasi. Yang tidak bisa dipublikasikan adalah dokumen yaang berkaitan dengan rahasia dagang dan keamanan nasional atau data pribadi.Hasil studi kelayakan yang berhubungan dengan kelayakan finansial, teknis dan ekonomi dapat diakses oleh publik dalam rangka akuntabilitas proyek pemerintah.

Kita menaruh harapan besar pada Kahmi agar tetap kritis dan konsisten di jalan kebaikan dalam rangka perubahan Maluku Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *