oleh

FS Sherly Tjoanda VS Sikap Kritis KAHMI

-OPINI-1100 Dilihat

Jelas bahwa FS sebagai bagian dari sub sistem perencanaan bukanlah dokumen yang berdiri sendiri. Tetapi merupakan dokumen yang tak terpisahkan dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan strategis lainnya. Seperti RTRW, RPJMD, AMDAL dan KLHS, harus terintegrasi dengan substansi studi kelayakan (FS), dimana berkedudukan sebagai dokumen yaang menentukan layak atau tidaknya suatu proyek, seperti proyek jalan Trans Kieraha.

Kaidah ini harus dimengerti oleh Gubernur Sherly Tjoanda, bahwa dalam dimensi pembangunan apapun hak publik atau masyarakat wajib didengar sebagai bagian dari mekanisme perencanaan dan tata kelola pemerintahan.Jadi bagi saya, ada yang ironi dan paradoks jika Sherly Tjoanda menanggapi kritik publik dengan sikap arogan; seolah- olah hanya dirinya sendiri yang menentukan jalannya arah pembangunan di daerah.

Padahal sebagai pemimpin Sherly seharusnya tidak skeptis terhadap masukan dari MW Kahmi Malut maupun kelompok strategis lainnya.Dalam konteks ini, jika FS dibuka ke publik maka pertanyaan yang layak diajukan adalah apakah substansi FS baik dari segi teknis, ekonomis dan lingkungan sudah sesuai dengan RTRW, RTBL, RDTR, dan peraturan zonasi lainnya.

Ini berarti dokumen FS wajib mengintegrasikan aspek hukum dan lokasi untuk menjamin legalitas dari sebuah proyek. Dengan kata lain, analisis dan kajian dalam FS harus memastikan lokasi proyek yang diusulkan sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang, termasuk sistem jaringan jalan.

Berangkat dari hubungan timbal balik dan keterkaitan dokumen FS dan RTRW di atas, maka pertanyaan yang menggelitik adalah: adakah korelasi FS Trans Kieraha yang terkesan tertutup dan dadakan (tiba saat tiba akal) dengan RTRW Propinsi Halteng dan Haltim?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *