Ternate – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp45,24 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 untuk kegiatan penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan teknis, bukan untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen RAPBD, dana tersebut tersebar dalam sejumlah nomenklatur kegiatan seperti penyusunan rencana teknis, dokumen lingkungan hidup, kebijakan dan strategi SPAM lintas kabupaten/kota, serta tata bangunan dan kawasan strategis daerah. Seluruh kegiatan bersifat non-fisik dengan total nilai Rp45.245.773.515.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Aktivis sosial Alkhairat Maluku Utara, Somadayo, menilai alokasi tersebut menunjukkan lemahnya fokus pemerintah daerah terhadap pembangunan nyata di lapangan.
Namun ada suara dukungan juga ikut muncul bahwa pemerintahan Sherly-Sarbin mengawali pemerintahan dengan perencanaan yang matang guna bisa menjawab aspirasi pembangunan yang berkembang masif di publik.
“Saat petani Halmahera menunggu air irigasi dan nelayan di pulau kecil masih menambatkan perahu di karang, dinas justru fokus menyusun dokumen. Seolah pembangunan berhenti di meja rapat,” ujarnya, Sabtu (26/10).









Komentar