Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah nyata menuju penataan ruang yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, data hasil verifikasi bersama tim Pemkot Ternate akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW yang baru.
“Data ini menjadi acuan utama agar revisi RTRW benar-benar menggambarkan kondisi aktual di lapangan serta meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan tata ruang yang berkelanjutan.
“Verifikasi ini bukan hanya formalitas, tapi wujud komitmen kita bersama untuk menegakkan ketertiban ruang dan memastikan pembangunan di Ternate sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” katanya.
Langkah Akhir Validasi Data Tata Ruang
Penandatanganan berita acara ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses ini dilakukan secara kolaboratif antara tim pusat dan daerah, melibatkan analisis spasial, survei lapangan, dan evaluasi administratif terhadap seluruh kawasan strategis.












Komentar