TERNATE — Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, http://S.Kep. Sanksi diberikan karena terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota dewan, Muzakir Gamgulu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Surat tersebut sekaligus ditembuskan Pimpinan DPRD ke Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi.
Akui Kesalahan, Minta Maaf di Atas Materai
Kasus bermula dari aduan Muzakir Gamgulu, anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Amanat. BK DPRD melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 30 Oktober 2025.
“Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya Hi. Ibrahim telah mengakui kesalahannya secara sadar,” tulis Pimpinan DPRD dalam surat kepada DPC Gerindra.
“Memberikan teguran tertulis kepada Nurjaya Hi. Ibrahim karena dalam pemeriksaan pendahuluan terbukti menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muzakir Gamgulu. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” demikian petikan keputusan BK.








Komentar