oleh

Pemkot Ternate dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi Pelanggaran Ruang, Langkah Penting Revisi RTRW

-Kota Ternate-717 Dilihat

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah nyata menuju penataan ruang yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, data hasil verifikasi bersama tim Pemkot Ternate akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW yang baru.

“Data ini menjadi acuan utama agar revisi RTRW benar-benar menggambarkan kondisi aktual di lapangan serta meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga  Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkot Ternate Tetap Tunaikan Hak Pegawai dan Insentif Keagamaan

Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan tata ruang yang berkelanjutan.
“Verifikasi ini bukan hanya formalitas, tapi wujud komitmen kita bersama untuk menegakkan ketertiban ruang dan memastikan pembangunan di Ternate sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” katanya.

Langkah Akhir Validasi Data Tata Ruang

Penandatanganan berita acara ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses ini dilakukan secara kolaboratif antara tim pusat dan daerah, melibatkan analisis spasial, survei lapangan, dan evaluasi administratif terhadap seluruh kawasan strategis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *