oleh

Soal Dugaan Kasus Tol Cawang -Pluit, Muslim Arbi mengingatkan pemerintah agar tegas mengambil langkah

-HUKUM-177 Dilihat

Namun, progres proyek jauh dari target. Hingga 2025, konstruksi baru tercapai 30% dari target rampung 2022. Dengan kondisi ini, dasar perpanjangan justru rapuh.

“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi, pengamat kebijakan publik.

Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 menyoroti banyak kejanggalan. Ada penambahan ruang lingkup tanpa lelang, keterlambatan konstruksi, dan belum tercapainya _financial close._ Bahkan, konsultan project management independent belum ditunjuk, sehingga kualitas pekerjaan tidak terjamin.

Baca Juga  LSM LIRA Malut Desak Kejagung Periksa Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Terkait Pengembangan Kasus Cromebook Kemendikbaud

BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar dari bunga penerimaan tol. “Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujar Muslim Arbi.

MAKI menilai perpanjangan konsesi tanpa tender adalah bentuk monopoli. Kesempatan pihak lain bersaing tertutup rapat. “Belum habis sudah diperpanjang, jelas monopoli,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, seharusnya negara mendapat nilai tinggi dari tender ulang. Tanpa itu, keuntungan hanya jatuh ke satu pihak, sementara negara kehilangan pemasukan.

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

Kejagung Turun Tangan

Kejaksaan Agung kini menyelidiki dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi ini. Surat perintah penyelidikan terbit pada 11 Juli 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *