oleh

Pengacara laporkan ex Komisaris utama PT GREEN POWER GROUP Tbk (LABA) Huang Yeping 黄叶平

-HUKUM-176 Dilihat

Erick menambahkan bahwa korban sudah bersabar menunggu pengembalian dana sejak sekitar tahun 2020, setelah terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik bahkan cenderung menghindar.

Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, khususnya bila melibatkan pihak yang belum jelas kredibilitas dan legalitas usahanya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, apalagi jika menyangkut jumlah dana yang besar. Jika merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Erick.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *