oleh

Pengacara laporkan ex Komisaris utama PT GREEN POWER GROUP Tbk (LABA) Huang Yeping 黄叶平

-HUKUM-154 Dilihat

Korban, melalui kuasa hukumnya Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LP/B/3154/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 15.20 WIB.

Baca Juga  Muslim Arbi: Kritik Kejagung Tak Tangkap Nistra Yohan dalam Kasus BTS: Tidak Berani Sentuh Penguasa

Dalam laporan, juga terungkap bahwa proyek tambang nikel yang dijanjikan oleh terlapor ternyata fiktif dan tidak diketahui keberadaannya.

“Klien kami dijanjikan keuntungan yang besar dari investasi tambang nikel ini. Namun, jangankan keuntungan, modal awal saja tidak pernah dikembalikan oleh pihak terlapor hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menilai bahwa perbuatan ini telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tegas Erick F. Ang, kuasa hukum korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *